Pihak tersangka dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan memastikan nama tersangka Windy Purnama bukanlah orang kepercayaan dirinya. Predikat ini disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menetapkan Windy sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.
"Bukan orang kepercayaan IH," kata Pengacara Irwan, Handika Honggo Wongso dalam keterangannya, Selasa (23/5).
Kendati demikian, kata Handika, Windy berada dalam lingkaran kasus ini. Ia menerima perintah langsung dari seseorang yang berkuasa.
Maka dari itu, nyawanya pun terancam dalam bahaya dan keselamatannya patut dinomorsatukan. Perlindungan bagi dirinya dan keluarga diperlukan saat ini.
Ia berharap, pihak perlindungan seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat menunjukan tajinya lagi. Lantaran, setelah keterangannya masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) potensi bahaya akan muncul.
“Tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial WP, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Penangkapan dilakukan di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Windy disebut sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.
"(Penyidik) melakukan pengamanan terhadap saksi WP (yang merupakan) orang kepercayaan Tersangka IH," katanya dalam keterangan, Selasa (23/5).
Selanjutnya, WP ditahan selama 20 hari yang terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai 11 Juni 2023. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, Tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.